Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2024
DESA KARANGSARI KECAMATAN KARANGMONCOL KABUPATEN PURBALINGGA
Surat Keputusan Kepala Desa Karangsari Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Karangsari
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
Suyanta |
Dusun II |
2 |
Wakil ketua |
Subaryono |
Dusun I |
3 |
Handika |
Sekretaris |
Dusun I |
4 |
Bendahara |
Isnaeni |
Dusun II |
5 |
Anggota |
Dulkhamin |
Dusun V |
6 |
Anggota |
Aryanto |
Dusun III |
7 |
Anggota |
Kholidah |
Dusun III |
8 |
Anggota |
Manisah |
Dusun II |
9 |
Anggota |
Sabarudin |
Dusun IV |